Fungsi Asuransi Kredit
Usaha asuransi kredit ekspor jangka menengah dan panjang;Usaha asuransi penanaman modal (sewa) luar negeri;Usaha asuransi kredit ekspor jangka pendek;Untuk berinvestasi dalam bisnis asuransi di Tiongkok;usaha asuransi kredit dalam negeri;Usaha penjaminan yang berkaitan dengan perdagangan luar negeri, penanaman modal asing dan kerjasama;Usaha reasuransi yang berkaitan dengan asuransi kredit, asuransi investasi dan penjaminan;Pengoperasian dana asuransi;Manajemen piutang, penagihan rekening komersial dan anjak piutang;Konsultasi risiko kredit, bisnis pemeringkatan, dan bisnis lain yang disetujui oleh negara.Sinosure juga telah meluncurkan platform e-commerce dengan berbagai fungsi layanan -- "Sinosure", dan sistem asuransi "SME Credit Insurance E Plan" khusus untuk mendukung ekspor UKM, sehingga pelanggan kami dapat menikmati layanan online yang lebih efisien.
Asuransi Kredit Ekspor Jangka Pendek
Asuransi kredit ekspor jangka pendek umumnya melindungi risiko pengumpulan devisa ekspor dalam waktu satu tahun sejak jangka waktu kredit.Berlaku bagi perusahaan ekspor yang bergerak di bidang L/C, D/P (D/P), D/A (D/A), penjualan kredit (OA), ekspor dari Tiongkok atau perdagangan re-ekspor.
Risiko penjaminan Risiko komersial - pembeli bangkrut atau bangkrut;Pembeli gagal membayar;Pembeli menolak menerima barang;Bank penerbit bangkrut, menghentikan usahanya atau diambil alih;Bank penerbit wanprestasi atau menolak menerima kredit under usance ketika dokumen memenuhi atau hanya memenuhi.
Risiko politik -- negara atau wilayah di mana pembeli atau bank penerbit berada melarang atau membatasi pembeli atau bank penerbit untuk melakukan pembayaran kepada tertanggung atas barang atau kredit;Melarang impor barang yang dibeli Pembeli atau mencabut izin impor yang diberikan kepada Pembeli;Apabila terjadi perang, perang saudara atau pemberontakan, Pembeli tidak dapat melaksanakan kontrak atau bank penerbit tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayarannya berdasarkan kredit;Negara ketiga yang menjadi tempat pembeli diharuskan melakukan pembayaran telah mengeluarkan perintah penangguhan pembayaran.