Sekretariat Kabinet Irak baru-baru ini menyetujui daftar bea masuk tambahan yang dirancang untuk melindungi produsen dalam negeri:
Mengenakan bea tambahan sebesar 65% pada “resin epoksi dan pewarna modern” yang diimpor ke Irak dari semua negara dan produsen untuk jangka waktu empat tahun, tanpa pengurangan, dan memantau pasar lokal sambil mengenakan bea tambahan.
Bea tambahan sebesar 65 persen telah dikenakan pada deterjen yang digunakan untuk mencuci pakaian berwarna, hitam dan gelap yang diimpor ke Irak dari semua negara dan produsen untuk jangka waktu empat tahun, tanpa pengurangan, dan pasar lokal telah dipantau selama periode ini. .
Kenakan bea tambahan sebesar 65 persen pada produk penyegar lantai dan pakaian, pelembut kain, cairan dan gel yang diimpor ke Irak dari semua negara dan produsen untuk jangka waktu empat tahun, tanpa pengurangan, dan pantau pasar lokal selama periode ini.
Kenakan bea tambahan sebesar 65 persen pada pembersih lantai dan mesin pencuci piring yang diimpor ke Irak dari semua negara dan produsen untuk jangka waktu empat tahun, tanpa pengurangan, dan pantau pasar lokal selama periode ini.
Bea tambahan sebesar 100 persen dikenakan pada rokok yang diimpor ke Irak dari semua negara dan produsen untuk jangka waktu empat tahun, tanpa pengurangan, dan pasar lokal dipantau selama periode ini.
Bea tambahan sebesar 100 persen terhadap karton bergelombang atau polos berupa kotak, pelat, partisi baik yang dicetak maupun tidak dicetak yang diimpor ke Irak dari semua negara dan produsen untuk jangka waktu empat tahun, tanpa pengurangan, dan pemantauan pasar lokal.
Mengenakan bea tambahan sebesar 200 persen terhadap minuman beralkohol yang diimpor ke Irak dari semua negara dan produsen untuk jangka waktu empat tahun, tanpa pengurangan, dan memantau pasar lokal selama periode ini.
Mengenakan bea tambahan sebesar 20% pada pipa plastik dan aksesoris PPR & PPRC yang diimpor ke Irak dari semua negara dan produsen untuk jangka waktu empat tahun, tanpa pengurangan, dan memantau pasar lokal.
Keputusan ini mulai berlaku 120 hari setelah tanggal diundangkan.
Sekretariat Kabinet secara terpisah menyebutkan pengenaan tarif tambahan sebesar 15 persen pada pipa logam galvanis dan non-galvanis yang diimpor ke Irak dari semua negara dan produsen untuk jangka waktu empat tahun, tanpa pengurangan, dan pemantauan pasar lokal.
Waktu posting: 03 April-2023